SINDIKAT SABU
TANGERANG, 11/10 - SINDIKAT SABU. Seorang berinisial RPPI (20) warga Aceh diamankan tim pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (11/10). Tersangka diamankan karena kedapatan membawa sabu seberat 160gram yang dilakukan dengan modus ditelan dalam perut. Sabu senilai 320 juta rupiah tersebut rencananya akan diselundupkan ke Jakarta. FOTO ANTARA/Lucky.R/ss/NZ/11
Foto Terkait