ADELIN LIS
MEDAN, 5/11 - ADELIN LIS. Terdakwa kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) menuju ruang sidang saat digelar sidang pembacaan vonis di PN Medan, Sumut, Senin (5/11). Majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah atas semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sehingga mengharuskan Adelin Lis dibebaskan dari penahanan. FOTO ANTARA/Rino Tarekat/Koz/nz/07.
Foto Terkait