PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN

  • 22 Juni 2022 15:55 WIB
Barang bukti rokok tanpa cukai dan pil ekstasi dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (22/6/2022). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus berdasarkan putusan pengadilan berupa sabu seberat 8,5 kg, ganja 6 kg, pil dobel L sebanyak 58.432 butir, ekstasi 1.802 butir, tembakau gorilla 929,5 Gram serta serta 27 karton rokok ilegal. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.4 MB
Disiarkan
22/06/2022 15:55 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Hermanus Prihatna