NASABAH ANTABOGA
JAKARTA, 12/10 - NASABAH ANTABOGA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo (tengah) bersama (dari ki-ka) Dirut Bank Mutiara Maryono, Wakil Ketua DPR Anis Matta, Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo, Anggota Pansus Century DPR Aqsanul Kosasih, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah bersalaman seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Timwas Century di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10). Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan ganti rugi dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas tak bisa memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti kasus ganti rugi lumpur Lapindo. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ama/11.
Foto Terkait