SIDANG EKSEPSI MANTAN BUPATI TABANAN

  • 23 Juni 2022 14:10 WIB
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (23/6/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3958x2639
Ukuran Berkas
964.97 KB
Disiarkan
23/06/2022 14:10 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Fanny Octavianus