SIDANG EKSEPSI MANTAN BUPATI TABANAN

  • 23 Juni 2022 14:10 WIB
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (23/6/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3994x2663
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
23/06/2022 14:10 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Fanny Octavianus