PEMBEBASAN PAJAK UNTUK RUMAH NJOP DI JAKARTA

  • 26 Juni 2022 12:25 WIB
Kendaraan berjalan di dekat permukiman di kawasan Cideng, Jakarta, Minggu (26/6/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat kecil di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
26/06/2022 12:25 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Fanny Octavianus