PEMBEBASAN PAJAK UNTUK RUMAH NJOP DI JAKARTA
Deretan permukiman penduduk di kawasan Cideng, Jakarta, Minggu (26/6/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat kecil di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait