PENGUNGKAPAN PENJUALAN MINYAK GORENG KEMASAN ILEGAL

  • 27 Juni 2022 17:10 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kanan) menunjukkan barang bukti minyak goreng kemasan ilegal saat pers rilis di gudang pembuatannya di Pinang, Tangerang, Banten, Senin (27/6/2022). Polisi berhasil mengungkap pengemasan dan penjualan minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol untuk dijual dengan harga tinggi lewat media daring. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2755
Ukuran Berkas
1.95 MB
Disiarkan
27/06/2022 17:10 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Puspa Perwitasari