PENGUNGKAPAN PENJUALAN MINYAK GORENG KEMASAN ILEGAL
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kanan) menunjukkan barang bukti minyak goreng kemasan ilegal saat pers rilis di gudang pembuatannya di Pinang, Tangerang, Banten, Senin (27/6/2022). Polisi berhasil mengungkap pengemasan dan penjualan minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol untuk dijual dengan harga tinggi lewat media daring. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Foto Terkait