ADAM DENI DIVONIS EMPAT TAHUN PENJARA

  • 28 Juni 2022 20:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (kanan) dan Ni Made Dwita (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Majelis hakim memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.22 MB
Disiarkan
28/06/2022 20:05 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Andika Wahyu