PERTAMINA SANKSI SPBU MELANGGAR ATURAN DI KUDUS
Pengendara motor melintas keluar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bacin, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). PT Pertamina (Persero) memberi sanksi kepada dua SPBU di wilayah itu dengan tidak lagi memberi pasokan produk pertalite selama dua pekan, karena terbukti melanggar aturan dengan menjual kepada konsumen yang menggunakan jeriken serta mobil dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Foto Terkait