PERTAMINA SANKSI SPBU MELANGGAR ATURAN DI KUDUS

  • 29 Juni 2022 18:20 WIB
Petugas melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bacin, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). PT Pertamina (Persero) memberi sanksi kepada dua SPBU di wilayah itu dengan tidak lagi memberi pasokan produk pertalite selama dua pekan, karena terbukti melanggar aturan dengan menjual kepada konsumen yang menggunakan jeriken serta mobil dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
1.97 MB
Disiarkan
29/06/2022 18:20 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor
Widodo S Jusuf