PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Warga menjemur pakaian di kawasan padat penduduk di Jakarta, Senin (4/7/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Foto Terkait