DODI REZA ALEX DIVONIS ENAM TAHUN PENJARA

  • 5 Juli 2022 18:40 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual pada Pengadilan Tipikor Palembang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Mantan Bupati Musi Banyuasin itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1820x2730
Ukuran Berkas
1.73 MB
Disiarkan
05/07/2022 18:40 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Andika Wahyu