SIDANG LANJUTAN DUGAAN KORUPSI EKTP
Terdakwa mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (tengah) didampingi penasehat hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KTP - elektronik dan sebelumnya Isnu Edhi Wijaya didakwa oleh Jaksa penuntut umum merugikan negara Rp 2,3 triliun terkait proyek e-KTP. .ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Foto Terkait