RILIS KASUS KAYU ILEGAL ASAL PAPUA DI MAKASSAR

  • 7 Juli 2022 19:45 WIB
Sejumlah wartawan memotret barang bukti kayu ilegal jenis Merbau asal Papua di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/7/2022). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan dua kasus perkara kepemilikan kayu ilegal kepada Kejaksaan Negeri Makassar dengan barang bukti sebanyak 656,96 meter kubik kayu jenis Merbau dari dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penegakan hukum "In Absentia" (perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa). ANTARA FOTO/Arnas Padda/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.58 MB
Disiarkan
07/07/2022 19:45 WIB
Fotografer
Arnas Padda
Editor
Hermanus Prihatna