UMP JAKARTA BATAL NAIK

  • 13 Juli 2022 15:05 WIB
Sejumlah karyawan perkantoran menyeberangi pelican crossing saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu (13/7/2022). PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.36 MB
Disiarkan
13/07/2022 15:05 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Puspa Perwitasari