SIDANG DAKWAAN RIZKI TAUFIK HIDAYAT
Terdakwa mantan Sub Koordinator Pembangunan Jalan Dinas PUPR Bogor Rizki Taufik Hidayat (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Rizki Taufik Hidayat bersama Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin didakwa memberi suap sebesar Rp1,9 miliar kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemkab Bogor kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Foto Terkait