RILIS KASUS JARINGAN TAMBANG EMAS ILEGAL
Seorang petugas berdiri di sebelah layar yang menampilkan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) saat rilis ungkap kasus penangkapan jaringan tambang emas ilegal di Mapolda Kalimantan Barat, Rabu (13/7/2022). Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap jaringan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) sejak Januari hingga Juni 2022 dengan barang bukti emas 68,9 kilogram senilai Rp66,6 miliar, bongkahan perak 19,6 kilogram, uang Rp470 juta, dan 11 unit ekskavator serta menangkap 75 tersangka (penambang, penampung, pengangkut, pengolah, dan pemodal) dari 23 kasus. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom.
Foto Terkait