RILIS KASUS JARINGAN TAMBANG EMAS ILEGAL

  • 13 Juli 2022 17:50 WIB
Seorang petugas berdiri di sebelah layar yang menampilkan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) saat rilis ungkap kasus penangkapan jaringan tambang emas ilegal di Mapolda Kalimantan Barat, Rabu (13/7/2022). Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap jaringan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) sejak Januari hingga Juni 2022 dengan barang bukti emas 68,9 kilogram senilai Rp66,6 miliar, bongkahan perak 19,6 kilogram, uang Rp470 juta, dan 11 unit ekskavator serta menangkap 75 tersangka (penambang, penampung, pengangkut, pengolah, dan pemodal) dari 23 kasus. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3028x1974
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
13/07/2022 17:50 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Rahmadi Rekotomo