PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN TEGAL

  • 18 Juli 2022 12:25 WIB
Petugas menunjukkan obat-obatan saat pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022). Kejaksaan Negeri Kota Tegal memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum diantaranya berupa narkoba jenis ganja, obat-obatan, senjata tajam, dan telepon genggam dari 17 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Januari 2021 hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2561
Ukuran Berkas
788.23 KB
Disiarkan
18/07/2022 12:25 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Hermanus Prihatna