PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN TEGAL
Petugas menunjukkan obat-obatan saat pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022). Kejaksaan Negeri Kota Tegal memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum diantaranya berupa narkoba jenis ganja, obat-obatan, senjata tajam, dan telepon genggam dari 17 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Januari 2021 hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Foto Terkait