PENERAPAN WAJIB VAKSIN PENGUAT BAGI PPDN DI PELABUHAN GILIMANUK
Petugas memeriksa kartu vaksin COVID-19 milik warga negara asing (WNA) yang datang dari Pulau Jawa di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Senin (18/7/2022). Pihak pelabuhan mulai Minggu (17/7) menerapkan aturan wajib vaksin penguat (booster) bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang keluar maupun masuk Bali sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
Foto Terkait