PENERAPAN WAJIB VAKSIN PENGUAT BAGI PPDN DI PELABUHAN GILIMANUK
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin dosis ketiga COVID-19 bagi warga yang tidak melengkapi persyaratan perjalanan saat akan menyeberang ke Pulau Jawa di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Senin (18/7/2022). Pihak pelabuhan mulai Minggu (17/7) menerapkan aturan wajib vaksin penguat (booster) bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang keluar maupun masuk Bali sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
Foto Terkait