KONFERENSI PERS KASUS PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ISTRI ANGGOTA TNI AD

  • 25 Juli 2022 14:30 WIB
Personel Resmob Polrestabes Semarang berpakaian sipil membopong tersangka Spr selaku pengendara pengawas situasi lapangan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
25/07/2022 14:30 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor
Puspa Perwitasari