SIDANG SEKOT KENDARI

  • 31 Oktober 2011 12:00 WIB
KENDARI, 31/10 - SIDANG SEKOT KENDARI. Sekda Kota Kendari, Amarullah (kiri) dan Kepala BPN Kota Kendari, Ruslan Emba (kedua kiri) menjalani persidangan dugaan pidana korupsi pada proyek pengadaan lahan untuk perluasan kantor Gubernur Sultra dengan kerugian negara mencapai Rp. 2,1 Milyar di ruang persidangan Kejaksaan Negri Kendari, Sultra, Senin (31/10). Kedua terdakwa dugaan korupsi tersebut dituntut jaksa penuntut selama 2 tahun 1 bulan penjara dengan dengan denda Rp 50 juta. FOTO ANTARA/Zabur Karuru/Koz/Spt/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
917.33 KB
Disiarkan
31/10/2011 12:00 WIB
Fotografer
Zabur Karuru
Editor