PENETAPAN TERSANGKA KASUS PENGGELAPAN ACT

  • 25 Juli 2022 19:25 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta, Senin (25/7/2022). Bareskrim Polri secara resmi menetapkan empat orang petinggi ACT yaitu A, IK, HH, dan NIA sebagai tersangka penggelapan dana tersebut. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2698
Ukuran Berkas
1.71 MB
Disiarkan
25/07/2022 19:25 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Hermanus Prihatna