SINDIKAT PENCURI MOBIL
TEAMANGGUNG, 31/10 - SINDIKAT PENCURI MOBIL. Polisi menunjukkan barang bukti sejumlah mesin mobil beserta empat tersangka sindikat pencuri dan penadah mobil berinisial AND, PY, IM dan ED di Mapolres Temanggung, Jateng, Senin (31/10). Jajaran Polres Temanggung berhasil meringkus empat tersangka sindikat pencuri dan penadah mobil antar daerah beserta barang bukti berupa mesin dan onderdil mobil, keempatnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/Spt/11.
Foto Terkait