SINDIKAT PENCURI MOBIL

  • 31 Oktober 2011 15:50 WIB
TEAMANGGUNG, 31/10 - SINDIKAT PENCURI MOBIL. Polisi menggiring empat kawanan sindikat pencuri dan penadah mobil berinisial AND, PY, IM dan ED di Mapolres Temanggung, Jateng, Senin (31/10). Jajaran Polres Temanggung berhasil meringkus empat tersangka sindikat pencuri dan penadah mobil antar daerah beserta barang bukti berupa mesin dan onderdil mobil, keempatnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/Spt/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2550x1599
Ukuran Berkas
720.9 KB
Disiarkan
31/10/2011 15:50 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor