POLDA LAMPUNG UNGKAP SINDIKAT JUDI ONLINE
Wakil Kepala Kepolisian Polda Lampung Brigjen Pol Subiyanto (tengah) bersama Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (kiri) dan jajarannya menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana bisnis judi online di Polda Lampung, Lampung, Selasa (26/7/2022). Polda Lampung mengungkap sindikat bisnis judi online dari wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten dengan barang bukti berupa laptop, komputer, telepon genggam, serta 27 orang tersangka yaitu pekerja bisnis judi online tersebut. ANTARA FOTO/Ardiansyah/nym.
Foto Terkait