SIDANG KORUPSI AFIS

  • 8 November 2007 14:58
JAKARTA, 8/11- VONIS EMPAT TAHUN. Rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis (AFIS), Eman Rachman meninggalkan ruang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). Eman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp 6,426 miliar dan divonis hukuman empat tahun penjara, membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar kerugian negara Rp3,736 miliar . FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2047x1507
Ukuran Berkas
285.17 KB
Disiarkan
08/11/2007 14:58 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor