SIDANG KORUPSI AFIS
JAKARTA, 8/11- VONIS EMPAT TAHUN. Rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis (AFIS), Eman Rachman mendengarkan pembacaan pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). Eman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp 6,426 miliar dan divonis hukuman empat tahun penjara, membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar kerugian negara Rp3,736 miliar . FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/07.
Foto Terkait