VONIS BEBAS
SAMARINDA, 31/10 - VONIS BEBAS. Empat anggota DPRD Kutai Kartanegara mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim pada sidang putusan kasus dugaan koruspi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara pada 2005 senilai Rp2,6 miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (31/10). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda membebaskan keempat terdakwa karena dinilai penggunaan anggaran APBD yang juga menjerat 40 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009 itu sudah berdasarkan Peraturan Bupati No. 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum segera merehabilitasi keempat anggota DPRD Kutai Kartanegara tersebut. FOTO ANTARA/Amirullah/ss/ama/11
Foto Terkait