SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP PEMERIKSAAN PAJAK

  • 26 Juli 2022 20:00 WIB
Dua terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi (kedua kanan) dan Ryan Ahmad Ronas (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/7/2022). JPU KPK menuntut Aulia Imran Maghribi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Ryan Ahmad Ronas dituntut hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.02 MB
Disiarkan
26/07/2022 20:00 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Puspa Perwitasari