SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP PEMERIKSAAN PAJAK
Dua terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi (kedua kanan) dan Ryan Ahmad Ronas (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/7/2022). JPU KPK menuntut Aulia Imran Maghribi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Ryan Ahmad Ronas dituntut hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait