GELAR PERKARA ODONG-ODONG TERTABRAK KERETA API

  • 27 Juli 2022 18:40 WIB
Polisi menggiring tersangka JL (tengah) saat gelar perkara kasus kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api, di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (27/7/2022). Polisi menetapkan sopir odong-odong berinisial JL sebagai tersangka karena membawa penumpang melebihi kapasitas, tidak memiliki SIM dan lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan 9 orang tewas dan 22 orang lainnya luka-luka dalam kecelakaan tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x3034
Ukuran Berkas
2.39 MB
Disiarkan
27/07/2022 18:40 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Nyoman Budhiyana