SIDANG TUNTUTAN BAHAR BIN SMITH

  • 28 Juli 2022 18:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
2.18 MB
Disiarkan
28/07/2022 18:20 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Yusran Uccang