SIDANG TUNTUTAN BAHAR BIN SMITH
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Foto Terkait