SIDANG TUNTUTAN BAHAR BIN SMITH

  • 28 Juli 2022 18:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
2.48 MB
Disiarkan
28/07/2022 18:20 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Yusran Uccang