UNGKAP KASUS PEMALSUAN SERTIFIKAT TANAH DI BOGOR

  • 1 Agustus 2022 17:05 WIB
Tersangka diperlihatkan saat pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). Satreskrim Polres Bogor mengamankan enam pelaku kasus pemalsuan 105 surat dokumen dan sertifikat tanah berinisial DK, MT, SP, AR, AG, dan RGT, yang dikenakan pasal 378 dan 263 KUHP serta 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
968.66 KB
Disiarkan
01/08/2022 17:05 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Puspa Perwitasari