UNGKAP KASUS PEMALSUAN SERTIFIKAT TANAH DI BOGOR
Tersangka dan barang bukti berupa sertifikat tanah diperlihatkan saat pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). Satreskrim Polres Bogor mengamankan enam pelaku kasus pemalsuan 105 surat dokumen dan sertifikat tanah berinisial DK, MT, SP, AR, AG, dan RGT, yang dikenakan pasal 378 dan 263 KUHP serta 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Foto Terkait