PENERTIBAN PASAR DARI PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL
Kepala Balai POM Palu Agus Riyanto (tengah) menunjukkan sejumlah contoh kosmetik ilegal atau tanpa izin edar saat rilis di Kantor Balai POM di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/2/2022). Balai POM melakukan aksi penertiban pasar dari peredaran kosmetik ilegal atau bahan berbahaya dari sejumlah pasar yang ada di wilayah Sulawesi Tengah dan mengamankan ratusan kosmetik tanpa ijin edar bahkan palsu sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/wsj.
Foto Terkait