KASUS GANJA CAIR WNA

  • 3 Agustus 2022 18:45 WIB
Polisi menghadirkan tersangka yang merupakan warga negara Amerika Serikat berinisial J (kiri) saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (3/8/2022). Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap tersangka berinisial J dengan barang bukti sebanyak 366 gram ganja cair yang dikirim dari Thailand ke Bali menggunakan jasa ekspedisi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3122x2081
Ukuran Berkas
851.64 KB
Disiarkan
03/08/2022 18:45 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Fanny Octavianus