KASUS GANJA CAIR WNA
Polisi menghadirkan tersangka yang merupakan warga negara Amerika Serikat berinisial J (kiri) saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (3/8/2022). Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap tersangka berinisial J dengan barang bukti sebanyak 366 gram ganja cair yang dikirim dari Thailand ke Bali menggunakan jasa ekspedisi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Foto Terkait