TEDDY TJOKROSAPOETRO DIVONIS DUA BELAS TAHUN PENJARA

  • 3 Agustus 2022 21:05 WIB
Tampilan layar gawai Ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto (tengah) mengetuk palu usai membacakan putusan sidang kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang diikuti secara virtual oleh terdakwa Teddy Tjokrosapoetro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Majelis hakim memvonis Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang juga adik dari terdakwa Benny Tjokrosaputro itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp20.832.107.126. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3505x2337
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
03/08/2022 21:05 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Fanny Octavianus