PENYERAHAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA UNTUK DIREHABILITASI
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati (kedua kiri) melepas borgol dari tangan tersangka penyalahguna narkotika berinisial P (kedua kanan) di Pusat Terapi dan Rehabilitasi Napza Mitra Adhyaksa Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/8/2022). Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penuntutan terhadap tersangka tersebut secara keadilan restoratif atau 'restorative justice' dengan melalui berbagai penilaian dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi terhadapnya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Foto Terkait