PENERAPAN PENGHAPUSAN DATA KENDARAAN
Warga mengendarai motor melintasi terowongan jembatan Cirahong di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun dan dianggap sebagai kendaraan bodong. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Foto Terkait