PROGRAM PEMUTIHAN DENDA PAJAK KENDARAAN DI KALTENG
Petugas melayani warga yang akan membayar wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/8/2022). Pemprov Kalimantan Tengah memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan progresive ke tiga hingga 17 Agustus 2022 guna mendukung pemulihan ekonomi lokal dan nasional. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Foto Terkait