PROGRAM PEMUTIHAN DENDA PAJAK KENDARAAN DI KALTENG

  • 9 Agustus 2022 13:45 WIB
Petugas melayani warga yang akan membayar wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/8/2022). Pemprov Kalimantan Tengah memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan progresive ke tiga hingga 17 Agustus 2022 guna mendukung pemulihan ekonomi lokal dan nasional. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4004x2669
Ukuran Berkas
2.14 MB
Disiarkan
09/08/2022 13:45 WIB
Fotografer
Makna Zaezar
Editor
Fanny Octavianus