IVANA KWELJU DIVONIS SATU TAHUN DELAPAN BULAN PENJARA

  • 9 Agustus 2022 14:50 WIB
Terdakwa Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) Ivana Kwelju (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Majelis hakim memvonis Ivana Kwelju dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus menyuap terdakwa Bupati Kabupaten Buru Selatan (2011 - 2021) Tagop Sudarsono Soulisa, untuk mendapatkan proyek pengerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole pada Dinas Pekerjaan Umum dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.88 MB
Disiarkan
09/08/2022 14:50 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Fanny Octavianus