IVANA KWELJU DIVONIS SATU TAHUN DELAPAN BULAN PENJARA
Terdakwa Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) Ivana Kwelju (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Majelis hakim memvonis Ivana Kwelju dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus menyuap terdakwa Bupati Kabupaten Buru Selatan (2011 - 2021) Tagop Sudarsono Soulisa, untuk mendapatkan proyek pengerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole pada Dinas Pekerjaan Umum dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait