RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN KPK
Petugas mengatur penyimpanan mobil rampasan dari koruptor di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK yang baru diresmikan di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022). Bangunan empat lantai di atas luasan tanah 7.831 meter persegi tersebut menampung benda sitaan dan barang rampasan sebagai bagian dari optimalisasi asset recovery (melalui pemeliharaan, pengamanan benda sitaan, ataupun barang rampasan) dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait