SIDANG LANJUTAN KASUS SUAP DANA PEN KOLAKA TIMUR
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (kanan) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yakni mantan Bupati Kolaka Timur Andy Merya Nur. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Foto Terkait