SIDANG PUTUSAN BAHAR BIN SMITH
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menyapa pendukungnya usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Foto Terkait