KASUS PENIPUAN INVESTASI PEMBANGUNAN PERUMAHAN
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok dana investasi pembangunan serta penjualan rumah saat rilis di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/8/2022). Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tersangka MA (46) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan berkedok dana investasi pembangunan serta penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang dengan barang bukti satu mobil Mercedes Benz, satu sepeda motor, buku tabungan serta sejumlah brosur pemasaran perumahan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Foto Terkait