KASUS PENIPUAN INVESTASI PEMBANGUNAN PERUMAHAN

  • 22 Agustus 2022 18:15 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok dana investasi pembangunan serta penjualan rumah saat rilis di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/8/2022). Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tersangka MA (46) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan berkedok dana investasi pembangunan serta penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang dengan barang bukti satu mobil Mercedes Benz, satu sepeda motor, buku tabungan serta sejumlah brosur pemasaran perumahan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.44 MB
Disiarkan
22/08/2022 18:15 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Rahmadi Rekotomo