SIDANG PUTUSAN MANTAN BUPATI TABANAN

  • 23 Agustus 2022 19:55
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang putusan dugaan kasus suap dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa (23/8/2022). Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3501x2310
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
23/08/2022 19:55 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Hermanus Prihatna