PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SABU INDUSTRI RUMAHAN
Tiga tersangka pemilik dan pekerja industri rumahan narkotika jenis sabu dihadirkan saat pemusnahan di halaman Kantor BNNP Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/8/2022). BNNP Kepri memusnahkan barang bukti berupa sabu kristal seberat 5.157,53 gram, sabu cair 7.200 mililiter dan prekusor jenis ceton sebanyak 6.592 mililiter yang disita dari tiga tersangka kasus pembuatan narkotika golongan I jenis sabu industri rumahan di wilayah Batam pada 19 Juli 2022 lalu. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.
Foto Terkait